|
Pada 18 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki satu Undang-Undang Dasar (UUD) yang disusun dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Meski demikian, nampaknya para pendiri negara saat itu telah terlupa untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Ketiadaan jaminan tersebut telah membawa konsekuensi tersendiri pada lemahnya jaminan konstitusional dalam UUD 1945 terhadap masalah–masalah hak asasi manusia. Hal ini dikoreksi ketika masa Konstitusi RIS dan UUDS 1950 yang keduanya menyebutkan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS dan UUDS 1950. UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang dihasilkan pada 9 November 2001 justru menempatkan posisi negara hukum pada Pasal 1 ayat (3).
Meski UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yang dilakukan dengan cara adendum dan juga telah banyak mengadopsi serta menjamin beragam ketentuan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28–Pasal 28 I, namun produk legislasi yang dihasilkan pemerintah, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi RI, masih jauh dari harapan. Semua produk legislasi terutama berkaitan dengan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia selalu dibatasi dengan menggunakan instrumen hukum pidana. Pasal 28 J UUD 1945 telah menjadi alasan, bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia adalah diperbolehkan oleh konstitusi.
Hal ini seolah–olah dalam pandangan para pembentuk hukum di Indonesia, kesepuluh hak asasi manusia dapat disimpan sewaktu–waktu bahkan dapat diingkari karena para pembentuk hukum tersebut dapat dengan lihai menggunakan ketentuan Pasal 28 J
Untuk itu, penulis memberikan catatan khusus terkait dengan empat isu penting yaitu: (1) Kemerdekaan berekspresi; (2) Keterbukaan informasi; (3) Hukuman mati; (4) Jaminan hak tersangka/terdakwa dalam penanganan terorisme.
Tulisan ini adalah catatan ringkas dalam rangka melihat kebijakan legislasi di Indonesia yang mempunyai kecenderungan tinggi dalam hal over-Kriminalisasi dan pembatasan yang berlebihan terhadap jaminan hak asasi manusia di Indonesia
Kemerdekaan Bereskpresi yang Terpenjara
Menjamin dan melindungi kemerdekaan berekspresi dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia harus menjadi kepastian karena pertama-tama karena kemerdekaan berekspresi adalah sebagai dasar dari demokrasi. Kedua, kemerdekaan berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, kemerdekaan berekspresi mempromosikan akuntabilitas, dan keempat, kemerdekaan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik untuk menemukan kebenaran.
Akan sangat sulit dibayangkan muncul dan tegaknya sebuah demokrasi tanpa kemerdekaan berekspresi. Dalam konteks ini, maka untuk menjamin bekerjanya sistem demokrasi dalam sebuah negara hukum, kemerdekaan berekspresi, khususnya kemerdekaan berpendapat dalam hukum internasional dijamin dan diatur dalam Pasal 19, baik itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Sementara dalam UUD 1945, perlindungan terhadap kemerdekaan berekspresi secara khusus diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F. Oleh karena itu pada pundak negaralah terletak beban kewajiban untuk melindungi kemerdekaan berpendapat atau yang lebih dikenal sebagai state responsibility
Dalam konteks hukum internasional, pelaksanaan terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dapat dirujuk pada Pendapat Umum 10 Kemerdekaan Berekspresi (Pasal 19): 29/06/83 dimana berdasarkan Pendapat Umum Nomor 10 (4) tentang Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kemerdekaan berekspresi mengandung tugas-tugas dan tanggung jawab khusus, dan oleh karenanya pembatasan-pembatasan pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang–orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Namun ada yang lebih dari sekadar pembatasan, karena Komentar Umum 10 (4) juga menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.
Namun meski secara formal Indonesia menjamin kemerdekaan berekspresi pada kenyataannya politik legislasi yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR sangat jauh menjamin kemerdekaan berekspresi.
Penulis memberikan perhatian khusus terhadap pembatasan kemerdekaan berekspresi yang sudah masuk pada fase berlebihan dan over-Kriminalisasi serta malah membahayakan kemerdekaan berekspresi itu sendiri. Sebagai contoh adalah munculnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kemunculan beragam UU ini tidak hanya akan menimbulkan masalah dalam implementasi kemerdekaan berekspresi namun juga dapat menimbulkan duplikasi dan bahkan triplikasi tindak pidana yang pada akhirnya akan menimbulkan beragam komplikasi dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Catatan lain yang harus menjadi perhatian adalah pemberian norma ancaman pidana penjara dan denda yang tidak mempunyai standar baku dan cenderung tinggi akan menjadi ketentuan yang sangat ampuh untuk menyebarkan iklim ketakutan di kalangan masyarakat. Penulis menduga tingginya ancaman pidana penjara ini lebih disebabkan agar orang diduga melakukan tindak pidana dapat langsung ditahan dan ini dapat menjadi awal terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang memicu terbukanya peluang korupsi di kalangan penegak hukum.
Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI, Pemerintah, dan DPR RI, dalam pandangan penulis, telah gagal dalam melihat relasi yang terjalin antara kemerdekaan berekspresi sebagai bagian dan dasar dari demokrasi dengan kerangka pembatasan yang diperbolehkan dalam hukum hak asasi manusia internasional.
Pembatasan kemerdekaan berekspresi yang terus menerus dilakukan dan dipertahankan secara berlebihan pada akhirnya akan merugikan kepentingan dari masyarakat Indonesia secara luas dan karena iklim ketakutan yang meluas pada akhirnya akan menumbuhkan sensor diri yang berlebihan.
Gelapnya Langit Keterbukaan Informasi
Sejak 1946, Majelis Umum PBB telah menegaskan bahwa kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental yang merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB. Hak atas informasi kemudian menjadi salah satu hak asasi manusia yang diakui secara internasional, yang diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Maka hak atas informasi tidak saja merupakan hak asasi melainkan juga hak konstitusional rakyat Indonesia. Esensi dari pengakuan ini adalah bahwa hak atas informasi sebenarnya merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia. Baik sebagai warga negara maupun pribadi.
Pada 3 April 2008, Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kelahiran UU ini telah menjadikan Indonesia sebagai negara kelima di Asia, dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Namun UU KIP, dalam pandangan penulis, telah mampu menjadikan dirinya sebagai pisau bermata dua. Harus diakui UU KIP diadakan untuk dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi namun terdapat juga ranjau yang dapat mengancam setidaknya kepada tiga kelompok kepentingan yaitu: (1) media dan jurnalis; (2) para peneliti; dan (3) masyarakat pada umumnya yang berhak memperoleh informasi publik.
Ancaman ini disebabkan karena terdapatnya sanksi pidana bagi pengguna informasi khususnya pengguna informasi yang bersifat rahasia. Ketentuan pidana ini seperti tidak bermasalah dan tidak akan menjerat pengguna informasi secara langsung. UU KIP, dalam pandangan penulis, seharusnya hanya mengatur tentang tata cara permintaan informasi dan pengelolaan informasi di sebuah badan publik dan bukan mengatur tentang penggunaan informasinya. Ancaman ini memang belum terasa karena UU KIP baru akan diberlakukan pada 2010.
Namun ancaman terbesar dari iklim keterbukaan informasi tidak hanya datang dari UU KIP namun juga datang dari RUU Rahasia Negara yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR RI. RUU Rahasia Negara mengandung beragam kelemahan sistemik dari mulai definisi yang meluas dan tidak pasti tentang apa yang dimaksud dengan rahasia negara, penetapan rahasia negara yang dilakukan oleh secara sepihak oleh pemerintah dan/atau instansi pemerintahan, parameter yang tidak jelas dan tidak dapat terukur untuk menetapkan informasi, benda, dan aktivitas menjadi rahasia negara, komposisi keanggotaan Dewan Rahasia Negara yang terdiri dari para pejabat negara, dan potensi munculnya konflik yurisdiksi antara Komisi Informasi dengan Dewan Rahasia Negara.
RUU Rahasia Negara akan menciptakan suatu pemerintahan yang menopang iklim kerahasiaan dan ketertutupan. Suatu rezim yang berhak menentukan sendiri kepentingannya serta batas-batas transparansi dan akuntabilitas yang harus mereka jalankan.
Substansi RUU Rahasia Negara, secara umum, menunjukkan pemerintah masih menempatkan kepentingan birokrasi untuk merahasiakan informasi di atas kepentingan publik. Selain itu RUU Rahasia Negara akan kembali mengulangi terjadinya duplikasi dan triplikasi tindak pidana karena ketentuan pidana tentang rahasia negara sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terdapat 11 pasal yang mengatur tentang kejahatan pembocoran rahasia negara sekaligus pencegahan dan pemberantasan aktivitas spionase (mata-mata).
Aturan-aturan itu tercantum dalam Pasal 112-120, Pasal 124, dan Pasal 125 KUHP.
Matinya Hak Untuk Hidup
Indonesia pada 18 Agustus 2009 telah melakukan amendemen kedua dalam Konstitusinya. Pasal 28A menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pada Pasal 28I ayat (1) menyatakan hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Indonesia juga melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang memberikan penegasan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang, dan tidak dapat dikurangi dalam situasi darurat sekalipun.
di Indonesia masih terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ancaman pidana mati seperti KUHP, UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Implementasi dari legislasi yang tidak memberikan penghormatan atas hak asasi manusia tersebut menghasilkan sekitar 22 terpidana harus dieksekusi mati dan sekira 109 terpidana menanti untuk dieksekusi mati, sejak hak untuk hidup dituangkan dalam Konstitusi Indonesia.
Bila melihat banyaknya terpidana eksekusi mati dan peraturan perundang-undangan yang masih mencantumkan pidana mati, menimbulkan pertanyaan apakah hak untuk hidup memang ada di Indonesia?
Mahkamah Konstitusi RI sebagai pengawal konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani (Melisa Aprilia), Myuran Sukumaran, Andrew Chan dalam perkara Nomor 2/PUU-V/2007 dan Scott Anthony Rush dalam perkara Nomor 3/PUU-V/2007 yang ingin meniadakan hukuman mati dalam UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Tindak Pidana Narkotika dan Psikotripika.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, hukuman mati/pidana mati dinyatakan sebagai sarana yang tepat memberikan efek peringatan, hukuman mati/pidana mati juga sebagai perwujudan rasa keadilan bagi korban tindak pidana tersebut dan masyarakat secara umumnya. MK juga melihat adanya pembatasan yang dinyatakan dalam Pasal 28 J UUD 1945 terhadap semua hak asasi manusia juga berlaku bagi Pasal 28A–Pasal 28 I UUD 1945.
Atas maraknya pemberlakuan hukuman mati/pidana mati dan dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007, masih dapat dilihat bahwa Negara, dan bahkan dilegitimasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI, tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan penghormatan hak atas hidup bagi warga negaranya baik dalam melakukan harmonisasi penghormatan hak atas hidup di dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksaan aturan tersebut.
Sebagai wujud pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, untuk itu perlu mendesak kesungguhan dari pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggunaan hukuman mati/pidana mati dengan salah satu caranya yakni meratifikasi Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik yang ditujukan untuk penghapusan Hukuman Mati, dan melakukan harmonisasi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kejelasan dan Kepastian Jaminan Hak Tersangka/Terdakwa dalam Penanganan Terorisme
Isu perang melawan terorisme saat saat ini kembali mendapat perhatian lebih dari masyarakat, khususnya di Indonesia setelah peristiwa kejadian Bom Marriott dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009 yang mengakibatkan kurang lebih 7 orang meninggal dan 48 orang mengalami luka berat, menimbulkan semangat perang melawan Terorisme di Indonesia kembali bangkit setelah terdiam pasca Bom Bali I dan Bom Bali II.
Pihak polisi dalam hal ini Densus 88 dan Badan Intelejen Nasional, mulai menjalankan operasinya mencari pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa pengeboman Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, hingga Kamis 13 Agustus 2009, 11 orang telah menjadi tersangka antara lain Dani Dwi Permana (18), Nana Ikhwan Maulana (28), Ibrohim alias Boim (37), Amir Abdillah, Air Setiawan (28), Eko Joko Santoso, Aris, Hendra, Noordin M Top, dua pelaku lainnya yang saat ini masih dilacak dua masih dalam pencarian. Dari 11 Tersangka 6 orang telah tewas dan 3 orang tengah menjalani pemeriksaan karena keterlibatan dalam Tindak Pidana Terorisme, yakni sebagai penjaga rumah jati Asih, dan dua orang lainya diduga sebagai kurir persembunyian Nurdin M Top.
Saat ini banyak orang melihat perang melawan terorisme hanya melihat dari satu sisi yakni akibat tindak pidana terorisme dan reaksi pemerintah untuk memeranginya. Penulis menilai atas perilaku pengeboman tersebut memang harus diproses hukum, tetapi pada proses tersebut terdapat kejanggalan dalam proses penerapan hukum acara pidana, dan pemberlakuan hak tersangka dan terdakwa bagi tindak pidana terorisme.
Peristiwa penggrebekan di Temanggung selama 18 jam untuk melakukan penangkapan orang yang diduga Noordin M Top, dengan cara melepaskan tembakan dan melakukan pengeboman, jelas bertujuan bukan untuk melakukan penangkapan melainkan suatu proses eksekusi yang dilakukan oleh aparat keamanan. Begitu juga dengan peristiwa Penangkapan di Jati Asih yang menewaskan dua orang yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka.
Tidak lama setelah dinyatakan tersangka, pihak kepolisian dalam siaran persnya, dengan mengutip keterangan dari tersangka yang menurutnya adalah fakta yuridis menyatakan kegiatan para tersangka di Jati Asih direncanakan untuk melakukan pemboman terhadap Presiden RI.
UU Nomor 15 Tahun 2003 memberikan wewenang besar kepada kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, dari laporan intelijen pihak Densus 88 selaku penyidik dapat yang menyatakan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana terorisme, tetapi yang harus diperhatikan dan tidak adanya pemberitaan adalah proses Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudiaan memerintahkan dilakukan penyidikan. Pihak penyidik juga diberikan wewenang yang lebih besar lebih dari yang ditentukan dalam KUHAP.
Penggunaan wewenang oleh penyidik harus didasari dengan tanggung jawab dalam menjalankan wewenang tersebut. Pada peristiwa penangkapan di Temanggung dan penggunaan senjata api yang berlebihan jelas bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar Tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparatur Penegak Hukum yang disahkan Kongres PBB Kedelapan Tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan di Havana Kuba 27 Agustus–7 September 1990 yang pada Pasal 4 menyatakan aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugas sejauh mungkin harus menggunakan sarana nonkekerasan sebelum terpaksa menggunakan kekerasan dan senjata api kalau sarana-sarana lain tetapi tidak efektif atau tanpa memungkinkan tercapainya hasil yang diinginkan.
Sedangkan Pasal 5 huruf b menyatakan apabila penggunaan kekerasan dan senjata api yang sah tidak dapat dihindarkan, para petugas penegak hukum harus mengurangi kerusakan dan luka, dan menghormati serta memelihara kehidupan manusia.
Penggunaan kekerasan dan senjata api sewenang-wenang atau tidak tepat oleh aparatur penegak hukim harus dihukum sebagai suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Jangka waktu yang berlebihan pada penangkapan selama 7 hari dan penahanan selama 6 Bulan pada orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, dan terbatasnya akses untuk berhubungan dengan pihak luar secara bebas ditambah dengan semangat pemerintah berperang melawan terorisme yang membabi buta akan membuka peluang besar terjadinya penyiksaan yang dialami para tersangka Tindak Pidana Terorisme, sehingga diperlukannya jaminan negara untuk memberikan hak tersangka dan terdakwa bagi pelaku tindak pidana terorisme.
Perang melawan terorisme bukan hanya mengancam hak-hak orang-orang yang memang benar-benar melakukan tindak pidana terorisme, tetapi juga organisasi, pengurus organisasi dan anggota organisasi yang mendapat pelabelan sebagai pihak yang melahirkan orang-orang yang disangkakan melakukan tindak pidana teroris. sehingga diperlukan pengawasan agar tidak terjadi penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.
Untuk itu Penulis menilai harus adanya pengawasan dari pemerintah, Pengadilan Negeri yang memberikan izin untuk dilakukan penyidikan, dan masyarakat dalam proses penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana terorisme agar tetap memperhatikan penghormatan hak asasi manusia.
Kesimpulan
Meski secara formal Indonesia mengakui, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia dalam konstitusinya namun dengan beragam praktik perumusan dan pengundangan legislasi yang telah mengabaikan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia maka dapat dilakukan penilaian bahwa Indonesia tidak serius untuk mengimplementasikan norma perlindungan hak asasi manusia sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.
Komponen masyarakat sipil tentu harus terus menerus mengupayakan agar jaminan perlindungan hak asasi manusia tidak hanya tercantum dalam manisnya UUD 1945 namun juga dapat terimplementasikan dengan baik dalam kebijakan legislasi nasional kita
Totok Yuliyanto
Penulis adalah Pembela Umum pada Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
| PDIP: Nasional Demokrat harus konsi... |
| Jajak pendapat: Brown & Blair bersa... |
| Satpol PP diduga aniaya warga... |
| Boedi Sampoerna mengaku cicipi Rp50... |
| Keluarga Sigid beberkan rekayasa ja... |
| Susno dicopot saat hendak periksa B... |
| Pekerja Hotel Papandayan laporkan S... |
| PKS manut perintah pimpinan koalisi... |
| Lobi Demokrat: Target kasus Century... |
| Mantan Gubernur PTIK simpan Rp29,2 ... |
